Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Yai Mim Ditahan, Kuasa Hukum Buka Peluang Penangguhan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

20 - Jan - 2026, 15:52

Placeholder
Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditahan oleh penyidik Polresta Malang Kota, Senin (19/1/2026) malam terkait kasus pornografi. Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengawal proses hukum kliennya secara ketat, termasuk membuka peluang pengajuan penangguhan penahanan dan pemeriksaan kejiwaan.

Hal tersebut diungkapkan  Agustian Siagian, Selasa (20/1/2026). Ia menegaskan bahwa penahanan kliennya merupakan kewenangan penuh penyidik dan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga : Pernah Ada Larangan Menulis Hadis Pernah, Ini Alasan Historis di Baliknya

“Penahanan itu sudah prosedural, itu kewenangan penyidik dan tidak bisa saya intervensi,” ungkap Agustian.

Menurut Agustian, terdapat dua pertimbangan utama penyidik melakukan penahanan, yakni ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Itu yang menjadi pertimbangan penyidik. Tapi sekali lagi, itu kewenangan penyidik yang tidak bisa saya intervensi,” imbuh Agustian.

Saat ditanya mengenai pertimbangan penahanan Yai Mim karena dianggap meresahkan masyarakat, Agustian enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan fokusnya saat ini adalah pada pendampingan hukum terhadap kliennya.

Untuk langkah hukum selanjutnya, Agustian menyatakan pihaknya akan bermusyawarah dengan keluarga tersangka terkait kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan.

“Kami masih musyawarah dulu dengan keluarga. Belum ada keputusan. Nanti akan dilihat apakah perlu mengajukan penangguhan penahanan atau tidak,” tambah Agustian.

Mengenai kondisi Yai Mim selama ditahan, Agustian memastikan kliennya tetap mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan. Obat tersebut sudah dititipkan melalui penyidik untuk dikonsumsi dalam kondisi tertentu.

“Ada beberapa obat yang memang harus dikonsumsi. Kemarin sudah kami titipkan melalui teman-teman penyidik,” ucap Agustian.

Terkait kondisi kejiwaan Yai Mim, Agustian mengungkapkan bahwa dokumen pendukung mengenai aspek tersebut belum seluruhnya diserahkan ke penyidik. Pihaknya baru akan memberikan surat pengantar pemeriksaan ke rumah sakit jiwa untuk memastikan kondisi kejiwaan kliennya.

Baca Juga : Yai Mim Ditahan Polisi Kasus Dugaan Pornografi

“Dokumen kejiwaan itu harus diuji dulu. Kita akan berikan surat pengantar ke rumah sakit jiwa untuk mengukur sejauh mana kondisi kejiwaannya, apakah masih bisa bertanggung jawab secara hukum atau tidak,” terang Agustian.

Meski demikian, Agustian meminta agar proses hukum berjalan secara berimbang dan adil. Ia menyinggung adanya laporan lain yang dilayangkan pihaknya dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

“Saya juga punya laporan yang sudah naik sidik. Harapan kami, kalau meyakini Polres Malang Kota tidak berat sebelah, maka harus diproses juga. Karena alat buktinya juga sudah jelas,” ujar Agustian.

Agustian menilai, dengan kedua laporan yang sama-sama telah masuk tahap penyidikan, seharusnya penetapan status hukum dilakukan secara setara. Ia berharap pihak Polresta Malang Kota di bawah kepemimpinan kapolres yang baru bisa bersikap adil dalam menangani seluruh perkara.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin mengatakan tersangka Yai Mim mulai ditahan sekitar pukul 21.00 WIB di Mapolresta Malang Kota. “Penahanan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Polresta Malang Kota,” ujar Lukman saat dikonfirmasi.

Lukman menambahkan, penahanan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, proses penyidikan yang dinilai telah cukup serta alasan menjaga kondusivitas keamanan di lingkungan tempat tinggal tersangka.

“Dasar penahanan kemungkinan karena penyidik menilai proses penyidikan sudah cukup. Pertimbangan lainnya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan warga,” jelas Lukman.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Yai Mim Polresta Malang Kota Yai Mim ditahan kasus pornografi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy