Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 118 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

20 - Jan - 2026, 17:45

Placeholder
Ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar digagalkan Bea Cukai Malang di wilayah Kota Batu.(Foto: Dokumen KPPBC Malang)

JATIMTIMES - Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Malang Raya terus diperketat. Terbaru, tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan sebuah mobil penumpang di Jalan Hasanudin, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Penyergapan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) malam tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai adanya aktivitas pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan patroli darat di rute-rute yang dicurigai menjadi jalur perlintasan.

Baca Juga : Hindari Gesekan di Jalur Pasar Among Tani, Ojol dan Angkot Batu Sepakati Dua Titik Penjemputan

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemantauan intensif, tim berhasil mengidentifikasi sebuah mobil penumpang berwarna putih yang melintas dengan ciri-ciri sesuai target.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap mobil penumpang tersebut di kawasan Junrejo. Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan di baris penumpang bagian belakang," ungkap Johan Pandores dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek, di antaranya JB, Laut Merah, Apolo, Hawai, dan Luxy Always.

"Total barang bukti yang disita mencapai 5.900 bungkus atau setara dengan 118 ribu batang rokok ilegal," ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang terlarang tersebut diperkirakan mencapai Rp 176,35 juta. Dari penindakan ini, Bea Cukai Malang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 88,7 juta.

Baca Juga : Jawab Kegelisahan Warga, Polres Situbondo Razia Miras di Sekitar Lingkungan Pendidikan

Upaya ini, tambah Johan, menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan kendaraan pribadi untuk mengelabui petugas di wilayah Kota Wisata Batu dan sekitarnya.

"Saat ini, sarana pengangkut beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai," imbuh Johan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas rokok ilegal bea cukai malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas