Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Hukum Mencukur Rambut Model "Qaza" Benarkah Haram? Ini Jawabannya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

28 - Oct - 2024, 09:50

Placeholder
Ilustrasi model rambut Qaza, ini hukumnya dalam islam. (Foto Tiktok)

JATIMTIMES - Penampilan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang muslim. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur semua aspek kehidupan, termasuk dalam hal penampilan. Salah satu hal yang diatur dalam Islam adalah tentang gaya rambut.

Terdapat beberapa gaya rambut yang dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesopanan dan martabat seorang Muslim, serta mencegah mereka meniru kebiasaan orang-orang kafir.

Baca Juga : Mancing Bareng di Kandang Banteng, Suara "Tanggal 27 Kota Blitar Pilih SAE" Bergema

Dari banyaknya gaya rambut, terdapat salah satu model potongan rambut yang sampai saat ini menjadi pertanyaan dari kalangan masyarakat. Model potongan rambut tersebut adalah Qaza

Banyak pendapat yang menyebutkan jika model rambut yang satu ini adalah haram. Lantas benarkah hal itu? 

Apa itu Qaza? 

Melansir akun Tiktok @Muhammad Abdul Ghoffar menjelaskan, bahwa Qaza adalah mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. 

Berikut ini adalah beberapa model potongan rambut yang termasuk dalam qaza':

1. Mencukur secara berurutan bagian samping kanan, samping kiri, depan kepala, dan tengkuk.

2.Mencukur bagian tengah dan membiarkan bagian samping.

3.Mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengah. 

Hukum Mencukur Rambut dengan Model Qaza

Muhammad Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa Nabi SAW pernah melarang Qaza. Larangan itu tertuang dalam sebuah hadist yang berbunyi:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ

Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. melarang qaza'. (HR. Muslim). 

Baca Juga : Lampu Gantung Fujisan Hadir di Graha Bangunan: Mewah, Minimalis, dan Hemat Energi

Meski begitu, Muhammad Abdul Ghoffar menekankan bahwa larangan itu ada yang bersifat harus ditinggalkan seperti haram. Namun, ada juga larangan yang sifatnya sekedar anjuran yaitu makruh. 

Ia pun mengatakan jika Qaza tidaklah haram. Ia kemudian mengutip pendapat Imam Nawawi dalam kitab Syarh Muslim jilid 14 halaman 283 yang berbunyi:

وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى كَرَاهَةِ الْفَزَعِ إِذَا كَانَ فِي مَوَاضِعَ مُتَفَرِّقَةٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لِمُدَاوَاةٍ وَنَحْوِهَا ، وَهِيَ كَرَاهَةُ تَنْزِيهِ

"Ulama telah berijma' atau sepakat bahwa qaza' hukumnya makruh di beberapa bagian (rambut) yang terpisah-pisah kecuali untuk pengobatan atau sejenisnya. Ini hukumnya adalah makruh tanzih (bukan haram)".

Dengan begitu, ia pun menyimpulkan bahwa model rambut Qaza tidaklah haram. 

Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang dengan potongan rambut Qaza, sebaiknya kita memberikan nasihat dan memintanya untuk mencukur seluruh rambut di kepalanya. 

Setelah itu, dapat diberikan saran bahwa jika ingin mencukur rambut lagi, hendaknya mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya (Syarhul Mumthi’, 1: 167-168).


Topik

Agama gaya rambut model rambut qaza apa itu rambut qaza hukum cukur rambut



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana