Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pegawai Koperasi di Tulungagung Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Kerugian Capai 18 Juta Rupiah

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Dede Nana

06 - Mar - 2026, 20:44

Placeholder
Polsek Karangrejo Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial RSP (30) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana milik koperasi PRIMKOPPABRI (dok. Tulungagung Jatimtimes/Humas Polres Tulungagung).

JATIMTIMES - Kasus dugaan penggelapan dana kembali terjadi di lingkungan lembaga keuangan. Kali ini, seorang pria yang bekerja di koperasi harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menyalahgunakan dana milik koperasi.

Berdasarkan keterangan yang diterima Polsek Karangrejo di bawah naungan Polres Tulungagung pada Jumat, 6 Maret 2026, Polsek Karangrejo berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSP (30). Ia merupakan warga Kelurahan Bago, Kecamatan sekaligus Kabupaten Tulungagung. Pria tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana milik koperasi PRIMKOPPABRI.

Baca Juga : Satgas Pangan Polres Kediri Perketat Pengawasan Bapok Jelang Idul Fitri 2026

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan audit yang dilakukan pihak koperasi. Audit tersebut dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data administrasi dan kondisi di lapangan. Dari proses inilah dugaan penyimpangan mulai terungkap.

Kapolsek Karangrejo AKP Neni Endah S dalam keterangan yang diterima JUmat (6/3) menjelaskan bahwa pemeriksaan awal dilakukan pada akhir tahun 2025. Audit lapangan dan audit administrasi pertama dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kegiatan audit tersebut dilaksanakan di kantor PRIMKOPPABRI yang berada di Dusun Tamanan, Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal itu, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana pinjaman kepada nasabah. Data administrasi yang tercatat di koperasi ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Dari hasil audit diketahui adanya ketidaksesuaian penyaluran dana kepada nasabah yang dilakukan oleh RSP. Setelah dilakukan pengecekan langsung ke beberapa nasabah, ternyata mereka tidak pernah melakukan pinjaman sebagaimana tercatat dalam data koperasi,” ujar AKP Neni, Jumat (06/03/2026).

Temuan tersebut membuat pihak koperasi melakukan penelusuran lebih lanjut. Beberapa nasabah yang tercatat dalam dokumen pinjaman kemudian didatangi untuk memastikan kebenaran data tersebut.

Hasilnya cukup mengejutkan. Sejumlah nama yang tercatat sebagai peminjam ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman ke koperasi. Artinya, data pinjaman tersebut diduga dibuat secara fiktif.

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga membuat data nasabah palsu. Dokumen pinjaman tersebut kemudian dimasukkan dalam sistem administrasi koperasi seolah-olah merupakan transaksi resmi.

Dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah tersebut diduga tidak pernah diberikan. Uang itu justru digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pihak koperasi.

Akibat perbuatan tersebut, koperasi PRIMKOPPABRI mengalami kerugian finansial. Nilainya tidak kecil.

Total kerugian yang dialami koperasi mencapai Rp18.810.000 atau delapan belas juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah. Kerugian tersebut muncul dari dana pinjaman yang dicatat dalam administrasi, namun sebenarnya tidak pernah diterima oleh nasabah.

Baca Juga : Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Malang Capai 13,73 Persen di Maret 2026

Setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut, pihak koperasi akhirnya mengambil langkah hukum. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Karangrejo agar diproses sesuai aturan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Dari hasil penyelidikan itu, aparat akhirnya mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut berkaitan dengan dokumen administrasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penggelapan.

Beberapa di antaranya adalah 13 lembar fotokopi promes yang diduga fiktif, 13 lembar fotokopi buku rekap transaksi, dua lembar slip gaji, serta satu lembar surat keterangan karyawan.

Dokumen-dokumen tersebut saat ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan di Polsek Karangrejo.

Kapolsek Karangrejo menegaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan proses hukum masih terus berlangsung. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Neni.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan, termasuk koperasi, untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Audit berkala dinilai sangat penting agar potensi penyimpangan semacam ini dapat segera terdeteksi sejak awal.


Topik

Hukum dan Kriminalitas koperasi penggelapan dana berita tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Pasuruan Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas